Berita Sumut
Kuasa Hukum PT Yorgo Bantah Soal Tuduhan Penimbunan Migor MinyaKita, Sebut Terkendala Administrasi
Kuasa hukum PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, Refman Basri, mengklarifikasi terkait penemuan minyak goreng kemasan, MinyaKita.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, Refman Basri, mengklarifikasi terkait penemuan Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara di gudang mereka di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Diketahui di gudang tersebut ditemukan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merek MinyaKita.
Baca juga: Satgas Pangan Sumut Temukan 75 Ton Minyakita Sengaja Ditahan, Disimpan di Sebuah Gudang di Medan
Refman menjelaskan pihak produsen maupun distributor yang dimaksud tidak benar melakukan penimbunan, yang dituding selama ini.
Namun, pendistribusian terkendala alasan administrasi.
Soal adanya kabar perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan MinyaKita, Refman mengatakan ada kesalahpahaman.
Ia pun menyinggung terkait data yang sudah jelas tertera di Simirah atau sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian dan lembaga lain untuk mengawasi tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.
"Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan Minyakita,” sebut Refman, Kamis (16/2/2023).
Kemudian, sambung Refman, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan MinyaKita dengan system bundling margarin.
“Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja,” katanya.
Terkait dengan tidak mengedarkan MinyaKita pada Januari 2023, sambunnya, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi No 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tentang boleh mengedarkan minyakita tanpa SNI dan logo halal.
Refman menjelaskan, relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022 sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi design kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.
“Di Januari, sisa stok MinyaKita 7000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” jelasnya.
Program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal (tahap 2), kata Refman, kembali diterbitkan oleh BPOM dan surat edaran diterima perusahaan melalui grup WhatsApp yang dibuat Kemenperin sebagai “peserta simirah” tanggal 13 Februari 2023.
"Kemudian, sisa kemasan MinyaKita sudah mulai didistribusikan kembali tanggal 14 Februari 2023,” tambahnya.
Lanjut dia, pada Desember 2022 pihaknya memfokuskan ke MGCR.
PT Yorgo Anugrah Nusantara
Minyakita
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara
minyak goreng curah rakyat (MGCR)
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-PT-Yorgo-Anugrah-Nusantara.jpg)