Sidang Ferdy Sambo

ALASAN Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E, Singgung Keluarga Yosua Sudah Memaafkan

Kejaksaan Agung resmi tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan ini membuat publik kaget dan heran. 

HO
Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan ke Richard Eliezer alias Bharada E. 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kemudian Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dihukum dengan 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan bui.

Di antara lima terdakwa hanya vonis Bharada Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sementara empat terdakwa lainnya menerima hukuman atau vonis lebih tinggu dari tuntutan jaksa.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Bhayangkara FC vs Persija Liga 1, Link Nonton Online Persija di HP

Baca juga: Geram Suami Selingkuh, Istri Hancurkan Mobil Pakai Balok

(*)

Sebagian berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved