Sidang Ferdy Sambo
ALASAN Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E, Singgung Keluarga Yosua Sudah Memaafkan
Kejaksaan Agung resmi tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan ini membuat publik kaget dan heran.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Kemudian Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dihukum dengan 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan bui.
Di antara lima terdakwa hanya vonis Bharada Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sementara empat terdakwa lainnya menerima hukuman atau vonis lebih tinggu dari tuntutan jaksa.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Bhayangkara FC vs Persija Liga 1, Link Nonton Online Persija di HP
Baca juga: Geram Suami Selingkuh, Istri Hancurkan Mobil Pakai Balok
(*)
Sebagian berita sudah tayang di kompas.com
Kejaksaan Agung resmi tidak ajukan banding atas vo
Kejaksaan Agung
Fadil Zumhana
apa alasan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bhara
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-tidak-mengajukan-banding-atas-vonis-1-tahun-6-bulan.jpg)