Sidang Ferdy Sambo

ALASAN Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E, Singgung Keluarga Yosua Sudah Memaafkan

Kejaksaan Agung resmi tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan ini membuat publik kaget dan heran. 

HO
Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan ke Richard Eliezer alias Bharada E. 

Hotman Paris dalam akun Instagramnya Hotmanparisofficial mengaku kaget dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU. 

Menurut Hotman Paris, putusan vonis itu sangat jomplang. 

"Halo kemarin Ibu Bharada E mengimbau Kejgaung agar tidak banding. Di sini ditantang kejaksaan ya, masak 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Tapi tetap kita mendukung imbauan Eliezer kalau boleh kejaksaan jangan banding, Tapi SOP kejaksaan kalau vonis kurang dari dua per tiga wajib banding masih berlaku atau tidak,"ujar Hotman Paris. 

Hotman mengaku kaget keputusan ini sangat jauh dari tuntutan JPU. 

"Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa dihukum 1 tahun 6 bulan. kita lihat di sini apa yang ditonjolkan rasa kemanusuiaan atau apa,"ujarnya. 

Jokowi Angkat Bicara Soal Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara setelah sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik. 

Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelias hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Menurut Jokowi, putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.

“Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.

Presiden menilai putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs ini sudah mempertimbangkan fakta, dan bukti selama persidangan.

"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved