Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

ALASAN Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E, Singgung Keluarga Yosua Sudah Memaafkan

Kejaksaan Agung resmi tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan ini membuat publik kaget dan heran. 

HO
Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan ke Richard Eliezer alias Bharada E. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung resmi tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan ini membuat publik kaget dan heran. 

Kejagung menyatakan terima vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer.  

Mereka memutuskan menerima putusan ringan hakim ke Bharada E. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan ke Richard Eliezer alias Bharada E.
Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan ke Richard Eliezer alias Bharada E. (HO)

Lantas apa alasan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan bahwa keputusan itu setelah Jaksa melihat pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkan berdasarkan keikhlasan.

"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ia menuturkan bahwa tangisan keluarga Brigadir J ditandai dari tangisan ekspresi dari kedua orang tua Yosua. Hal itu menandakan bahwa pihak keluarga ikhlas dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Karena itu, Fadil menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Bharada E yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Jaksa sebagai representasi dari korban, kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," jelasnya.

Selain itu, kata Fadil, Bharada E juga berperilaku baik dengan berterus terang dan kooperatif dari awal untuk membantu penegak hukum membongkar kematian Brigadir J.

"Saudara Richard Eleizer yang telah berterus terang dan kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ungkapnya.

Dengan begitu, kata Fadil, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah seusai Jaksa tak mengajukan banding.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum RE tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tukasnya.

Baca juga: Ancis Hutagaol Ditemukan Tewas Telungkup dalam Lumpur, Sebelumnya Pamit Mau Menyemprot Sawah

Baca juga: Pemutakhiran Data NIK, Langkah Serius Kanwil Kemenkumham Sumut Wujudkan DP4 bagi Narapidana di Sumut

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved