Sidang Ferdy Sambo

ALASAN Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E, Singgung Keluarga Yosua Sudah Memaafkan

Kejaksaan Agung resmi tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan ini membuat publik kaget dan heran. 

HO
Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan ke Richard Eliezer alias Bharada E. 

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hotman Paris Kritik Soal Vonis Richard Eliezer

Hukuman ringan ke Richard Eliezer menganggetkan publik. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hukuman ringan ke Richard Eliezer menganggetkan publik. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat. (HO)

Hotman Paris angkat bicara soal hasil sidang vonis Bharada E. Hotman menyentil keputusan hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved