Apa Arti Amicus Curiae? Diajukan Akademisi Usai Sidang Vonis Bharada E

Apa arti Amicus Curiae? Diajukan akademisi usia sidang vonis Bharada E.

|
HO
Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman.  

TRIBUN-MEDAN.com - Apa arti Amicus Curiae? Diajukan akademisi usia sidang vonis Bharada E.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023)

Dilansir dari Kompas.tv, jelang sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer, dukungan mengalir, termasuk dari 122 guru besar yang mengajukan amicus curiae.

Amicus Curiae tersebut diajukan agar bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis kepada Elieze

Lantas apa yang dimaksud dengan amicus curiae?

Defenisi Amicus Curiae

Berasal dari bahasa latin, Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. 

Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.

Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.

Adapun dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.

Dasar Hukum Amicus Curiae

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved