Berita Sumut

Pengembangan KEK Sei Mangkei Gagal, Kini Justru Merugi Karena Overstock Listrik

Hanya saja, KEK Sei Mangkei bukannya untung, sejumlah masalah malah terjadi di lokasi proyek nasional tersebut. 

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sejak awal dibangun, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ditetapkan Pemerintah sebagai kawasan ekonomi yang terdiri dari Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pariwisata berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012.

Hanya saja, KEK Sei Mangkei bukannya untung, sejumlah masalah malah terjadi di lokasi proyek nasional tersebut. 

Baca juga: Investor di KEK Sei Mangke Kerap Protes, Gubernur Edy Minta Pusat Evaluasi Harga Gas Bumi Tertentu

BPK RI menemukan adanya ketidaksesuaian antara ketersediaan listrik dengan kebutuhan perusahaan-perusahaan di sana, alhasil berdampak pada kerugian negara.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor.34/AUDITAMA VII/PDTT/04/2022, yang diterbitkan tanggal 20 April 2022 menyebutkan penyediaan daya sesuai roadmap pengembangan KEK Sei Mangkei yakni sebesar 400,5 (MW). 

Namun kebutuhan listrik lebih rendah dari ketersediaan, di mana hanya ada enam pelanggan yang berpotensi menggunakan daya listrik di KEK Sei Mangke yaitu Pabrik Kernel Sei Mangke, PLTBS PTPN III, PT Kinra, Pembangunan Infrastruktur Sei Mangkei.

Kemudian ada PT Unilever Oleochemical Indondesia, PT Industri Nabati Lestari. 

Besar daya total yang digunakan keenam perusahaan tersebut hanya 13,8 MW.

Artinya ada selisih daya antara rencana Penyedia Daya dengan Realisasi sebesar -386,7 MW. 

Pengamat Kebijakan Publik, Pratama Saragih menilai daya tarik KEK Sei Mangkei gagal di mata para investor potensial.

KEK Sei Mangkei tak dilirik untuk perusahaan-perusahaan berdiam dan menghasilkan benefit untuk negara.

Selain itu, dalam skala kecil, adanya unsur kesengajaan dalam hal penentuan perencanaan pembangunan Gardu Induk (GI) yang dimaksud lantaran tidak sesuainya realisasi pemakaian dan perencanaan.

“Ini sangat ironis jika realisasi penggunaan daya (MW) tahap I tahun 2010 sampai 2013 terealisasi nol. Inikan perbuatan tercela namanya, sudah diakomodir ternyata nihil hasilnya,” kata Pratama.

Baca juga: Operasional Gardu Induk KEK Sei Mangkei Rugikan Negara, PTPN III Lempar Tanggung Jawab ke PLN

Pemilik sertifikat Role Of The Ombudsman In Access To Justice ini, menyampaikan, pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV di Perdagangan, Kabupaten Simalungun tidak sesuai dengan kajian kelayakan karena suatu proyek itu dinyatakan layak jika Net Benefit (keuntungan bersih) bernilai positif.

“Sementara temuan BPK RI terhadap proyek tersebut minus. Ini perlu teguran keras oleh Menteri BUMN dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, sebab ada kerugian negara yang tak ter-record oleh BPK-RI di mana ada selisih Megawat (MW) suppply dan demand tenaga listrik yang bisa dikonversi dengan rupiah yang berpotensi hangus. Inikan merugikan negara,” tutupnya.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved