Gardu Induk KEK Sei Mengkei
Operasional Gardu Induk KEK Sei Mangkei Rugikan Negara, PTPN III Lempar Tanggung Jawab ke PLN
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya potensi kerugian negara dalam pembangunan Gardu Induk (GI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya potensi kerugian negara dalam pembangunan Gardu Induk (GI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.
BPK RI memandang bahwa penyediaan listrik di kawasan strategis itu tak sesuai dengan pemanfaatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI nomor.34/AUDITAMA VII/PDTT/04/2022, yang diterbitkan tanggal 20 April 2022 menyebutkan bahwa PTPN III pernah mengajukan surat Nomor.3.12/X//39/2012, tanggal 21 Februari 2012 kepada PT PLN perihal permohonan kebutuhan energi listrik kawasan Industri Sei Mangkei sebesar +/-400,5MW dalam tiga tahap mulai tahun 2012 sampai dengan 2025.
Baca juga: Hari Ini PLN Padamkan Listrik di Banyak Tempat di Kota Medan, Berikut Daftarnya
“Sejak Desember 2014, PLN mulai membangun jaringan transmisi untuk memenuhi kebutuhan listrik dan mengantisipasi penambahan beban. Gardu Induk (GI) trafo 60 MVA telah energize tahun 2016, serta GI Ext trafo 60 MVA dianggap sudah memperoleh Standard Laik Operasional,” bunyi LHP BPK.
Belakangan diketahui, ternyata pertumbuhan kebutuhan listrik di KEK Sei Mangke Kabupaten Simalungun tidak sesuai dengan rencana pembangunan semula yakni Gardu Induk (GI) 150 kV Ext 1 TB (1 x 60 MVA), serta tidak memperhatikan hasil kajian kelayakan operasi.
Hanya ada enam pelanggan yang berpotensi menggunakan daya listrik di KEK Sei Mangke yaitu Pabrik Kernel Sei Mangke, PLTBS PTPN III, PT Kinra, Pembangunan Infra Struktur Sei Mangkei, PT Unilever Oleochemical Indondesia, PT Industri Nabati Lestari. Namun besar daya total yang digunakan hanya 13,8 (MW).
Baca juga: PLN Siapkan 2 Pembangkit EBT untuk Suplai Listrik ke Perhelatan Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 H20
“Penggunaan listrik tersebut jauh di bawah rencana penyediaan daya sesuai roadmap pengembangan KEK Sei Mangkei yakni sebesar 400,5 (MW). Artinya ada selisih daya antara rencana Penyedia Daya dengan Realisasi sebesar -386,7 MW,” jelas bunyi LHP tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil kajian BPK RI, bahwa Trafo 60 MVA tersebut tidak layak untuk diadakan dengan pertimbangan akan menurunkan beban trafo awal menjadi 20 persen sehingga GI 150 kV tidak beresiko overload, tidak melebihi batas standart tegangan (grid code Sumatera), memenuhi kriteria N-1 dan masih di bawah rated capacity.
Pertumbuhan beban yang sangat lambat di GI 150 kV Sei Mangke mengindikasikan ectension trafo 60 MVA tidak layak untuk dikerjakan.
Baca juga: Jelang Even F1H2O, PLN UP3 Sibolga Pastikan Arus Listrik Berjalan Lancar
“Berdasarkan Kajian Kelayakan Finansial (KKF) diketahui bahwa proyek ektension trafo 60 MVA GI 150 kV Sei Mangke tidak memiliki nilai Net Present Value yang nilainya minus artinya Nett Benefit proyek berniali minus, Benefit to Cost Rasio bernilai 0,99,” kata BPK.
Berkaitan dengan temuan ini, Biro Sekretariat PTPN III Ibnu Faisal Nasution menyampaikan bahwa LHP BPK tersebut sudah dikonfirmasi pihaknya ke PT PLN.
Adapun pengelola listrik di KEK Sei Mangkei adalah PT Kinra (Kawasan Industri Nusantara).
“BPK tidak ada mengaudit kita (PTPN III). Tetapi mengaudit PT PLN Persero. Ini temuan BPK saat mengaudit PT PLN. Sudah kita cek dan sudah kita konfirmasi ke satuan pemeriksaan internal perusahaan,” jelas Faisal.
Faisal juga menambahkan bahwa PT Kinra sudah menjawab rekomendasi BPK RI terkait potensi kerugian negara tentang proyeksi kebutuhan daya listrik di KEK Sei Mangkei.
“Itu sudah dijawab resmi. Kalau perlu suratnya nanti kita bisa perlihatkan konfirmasi BPK itu kepada kita. Itu temuan di PLN,” kata Faisal.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KEK-Sei-Mengkei-2.jpg)