Ferdy Sambo Dihukum Mati
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa yang Cuma Seumur Hidup
Dalam persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hakim Wahyu Iman Santoso, menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga akan menjalani sidang vonis.
Sidang pembacaan vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar pada Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)
| BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J, Hakim Bongkar Sakit Hati Istri Ferdy Sambo |
|
|---|
| TERNYATA Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati, Pakar Hukum Ini Beber KUHP Pasal 100 ayat 1 |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Ringan? |
|
|---|
| Inilah yang Terjadi di Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Dihukum Mati |
|
|---|
| Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Ini Mekanismenya sesuai KUHAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-divonis-mati-atas-kasus-pembunuhan-berencana-Yosua-Hutabarat.jpg)