Ferdy Sambo Dihukum Mati

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa yang Cuma Seumur Hidup

Dalam persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hakim Wahyu Iman Santoso, menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan berencana.

HO
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  

Ia mengatakan dirinya lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Ferdy Sambo.

Baca juga: Anggota DPR: Seandainya Ferdy Sambo Dihukum Berat, Harus Diterima!

Ferdy Sambo mengaku darahnya terasa mendidih seusai mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Dia tidak kuasa menahan emosinya apalagi mendengar istrinya bercerita peristiwa pelecehan seksual sambil menangis.

Ferdy Sambo menyebut harkat dan martabatnya terasa terinjak-injak setelah mendengar kejadian tersebut.

"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ungkapnya.

Lalu, skenario baku tembak antaranggota polisi itu diakui Ferdy Sambo dibuat spontan berkat pengalamannya di bidang reserse.

"Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman sebagai penyidik, maka sesaat setelah
peristiwa penembakan, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman saya untuk mengatasi keadaan," katanya.

Dia pun menjelaskan, ide skenario itu muncul saat melihat senjata api (senpi) yang terselip di pinggang Bigadir J.

"Maka saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang laik," tambah Ferdy Sambo.

Sebagai penyidik Polri berpengalaman, imajinasinya pun langsung membayangkan skenario tembak-menembak.

"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga."

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” papar Ferdy Sambo.

Selanjutnya, dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi, untuk memanggil ambulans.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pascaterjadinya peristiwa penembakan,” imbuhnya.

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved