Ferdy Sambo Dihukum Mati

Resmi, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

|
Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk
Sidang vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat 

Ia tampak terus dikuatkan oleh wanita muda yang duduk di sampingnya.  

Doa Bersama di Makam Yosua Hutabarat

Sidang vonis perkara pembunuhan Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang putusan pertama menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri
Sidang vonis perkara pembunuhan Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang putusan pertama menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri (HO)

Sementara, jelang sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, keluarga Yosua di Jambi menggelar doa bersama, Senin (13/2/2023) pagi.

Doa bersama dilakukan di makam Yosua dipimpin oleh Rohaniawan Pendeta Royanto Situmorang selaku pendeta yang mengawal kasus ini sejak awal.

Doa bersama diawali dengan tabur bunga yang dilakukan oleh dua bibi Yosua, Roslin dan Rohani Simanjuntak serta paman dan pendeta yang hadir dalam proses doa bersama ini.

Kemudian dilanjutkan dengan penyembahan, nyanyian dan pujian kepada Tuhan serta doa agar memohon hakim dapat memberikan vonis yang adil.

"Kita berdoa untuk hari ini agar keputusan sidang yang diputuskan hakim agar dapat memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Pendeta Roy.

Menurut Roy, vonis yang diinginkan oleh keluarga dan masyarakat sesuai dengan apa yang telah diperbuat Ferdy Sambo Cs yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Selain itu doa bersama ini sekaligus mendoakan orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta keluarga agar dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.

Sidang vonis perkara pembunuhan Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang putusan pertama menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri (HO)

(*/TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved