Ferdy Sambo Dihukum Mati
Resmi, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Rosti Simanjuntak Dekap Foto Yosua Hutabarat
Amatan tribun-medan dalam tayangan live streaming KompasTV, pada sidang vonis ini turut hadir orangtua Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak dan Samuel (HO)
Amatan tribun-medan dalam tayangan live streaming KompasTV, pada sidang vonis ini turut hadir orangtua Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan.
Ibunda Yosua duduk sambil memangku dan mendekap foto Yosua Hutabarat.
Ia ditemani oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Wajah Rosti Simanjutak tampak sedih menyaksikan sidang vonis.
Ia tampak terus dikuatkan oleh wanita muda yang duduk di sampingnya.
Doa Bersama di Makam Yosua Hutabarat
Sementara, jelang sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, keluarga Yosua di Jambi menggelar doa bersama, Senin (13/2/2023) pagi.
Doa bersama dilakukan di makam Yosua dipimpin oleh Rohaniawan Pendeta Royanto Situmorang selaku pendeta yang mengawal kasus ini sejak awal.
Doa bersama diawali dengan tabur bunga yang dilakukan oleh dua bibi Yosua, Roslin dan Rohani Simanjuntak serta paman dan pendeta yang hadir dalam proses doa bersama ini.
Kemudian dilanjutkan dengan penyembahan, nyanyian dan pujian kepada Tuhan serta doa agar memohon hakim dapat memberikan vonis yang adil.
"Kita berdoa untuk hari ini agar keputusan sidang yang diputuskan hakim agar dapat memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Pendeta Roy.
Menurut Roy, vonis yang diinginkan oleh keluarga dan masyarakat sesuai dengan apa yang telah diperbuat Ferdy Sambo Cs yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Selain itu doa bersama ini sekaligus mendoakan orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta keluarga agar dapat diberikan kekuatan dan ketabahan.
Sidang vonis perkara pembunuhan Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang putusan pertama menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri (HO)
(*/TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM)
| BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J, Hakim Bongkar Sakit Hati Istri Ferdy Sambo |
|
|---|
| TERNYATA Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati, Pakar Hukum Ini Beber KUHP Pasal 100 ayat 1 |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Ringan? |
|
|---|
| Inilah yang Terjadi di Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Dihukum Mati |
|
|---|
| Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Ini Mekanismenya sesuai KUHAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Ferdy-Sambo-phpfwf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.