Ferdy Sambo Dihukum Mati
Inilah yang Terjadi di Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Dihukum Mati
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
HO
Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak Menangis Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
(*/TRIBUN MEDAN)
Tags
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Reaksi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Pen
vonis kepada Putri Candrawathi
sidang vonis mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Berita Terkait: #Ferdy Sambo Dihukum Mati
| BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J, Hakim Bongkar Sakit Hati Istri Ferdy Sambo |
|
|---|
| TERNYATA Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati, Pakar Hukum Ini Beber KUHP Pasal 100 ayat 1 |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Ringan? |
|
|---|
| Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Ini Mekanismenya sesuai KUHAP |
|
|---|
| Gus Miftah Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Tonggak Sejarah Peradilan Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-Menangis-Histeris.jpg)