Ferdy Sambo Dihukum Mati
Gus Miftah Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Tonggak Sejarah Peradilan Indonesia
Gus Miftah, sang pendakwah dan juga Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman turut angkat bicara terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com – Kabar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Senin (13/2/2023) menyedot perhatian publik.
Bahkan kabar ini juga ikut dikomentari para public figure, salah satunya Gus Miftah, sang pendakwah dan juga Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman yang selama ini juga mengikuti perkembangan kasus Ferdy Sambo ini.
Melalui unggahan terbaru di Instagram pribadinya, Gus Miftah ikut berkomentar mengenai vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"Vonis mati Sambo," tulis Gus Miftah dilansir dari Instagram pribadinya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Rosti Simanjuntak: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini
Menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Gus Miftah turut menyinggung soal keadilan di Indonesia.
Pasalnya, pria yang kini berusia 41 tahun itu berharap pengadilan Indonesia ke depan bisa semakin lebih baik lagi, dan kasus Ferdy Sambo ini bisa menjadi pelajaran berharga.
"Menjawab rasa keadilan?" tanya Gus Miftah.
"Semoga menjadi tonggak sejarah pengadilan Indonesia lebih baik," sambung Gus Miftah.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima vonis hukuman mati dari majelis hakim. Ferdy Sambo dianggap tidak memiliki unsur apa pun agar hukumannya diperingan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan majelis hakim itu menjadi ‘kado’ ulang tahun Ferdy Sambo yang kini sudah menginjak usia 50 tahun.
Diketahui Ferdy Sambo lahir pada 9 Februari 1973, di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Hari ini tepat 4 hari setelah hari kelahirannya, ia pun menerima ‘kado’yang tak pernah disangka-sangka.
| BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J, Hakim Bongkar Sakit Hati Istri Ferdy Sambo |
|
|---|
| TERNYATA Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati, Pakar Hukum Ini Beber KUHP Pasal 100 ayat 1 |
|
|---|
| Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Ringan? |
|
|---|
| Inilah yang Terjadi di Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Dihukum Mati |
|
|---|
| Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Ini Mekanismenya sesuai KUHAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Dijatuhi-Hukuman-Mati-Gus-Miftah-Ikut-Komentar-Menjawab-Rasa-Keadilan.jpg)