Sidang Bos Judi Online

Hari Ini Bos Judi Online Apin BK Diadili di PN Medan

Apin BK alias Jonni, bos judi online di Sumatra Utara rencananya akan menjalani sidang perdana di PN Medan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Array A Argus

Dia mengaku tidak pernah menyebarkan bagan tersebut.

Baca juga: Amarah Jenderal Bintang 2 Panca Simanjuntak Meledak sambil Bilang Ini ke Bos Judi Apin BK

"Enggak ada," jawab Apin.

Panca menyebut, dirinya tak terima dan menyatakan apa yang beredar beberapa waktu lalu merupakan fitnah.

"Saya enggak terima itu Pin, fitnah bagi saya," kata Panca.

Mendengar kekesalan Panca, Apin cepat-cepat menyangkal kembali.

"Memang bukan dari saya pak," jawab Apin BK.

Setelah itu, Panca meminta kepada Apin supaya meluruskan informasi yang sempat beredar.

Baca juga: Murka Kapolda Panca Simanjutak Meledak, Cecar Bos Judi Online Apin BK di Hadapan Kajati Sumut

Baca juga: KAPOLDA Sumut Bentak dan Tunjuk Muka Apin BK, Berang Namanya Sempat Dicatut di Bagan Konsorsium 303

Panca pun kembali menanyakan apakah ia pernah bertemu dengannya dan menyerahkan setoran judi secara langsung.

"Kamu sampaikan nanti, pernah kamu ketemu saya? Pernah kamu kasih uang?"tanya nya.

"Tidak pernah," jawab Apin.

Panca pun kemudian mengaku dirinya sakit hati lantaran dituding menerima setoran judi dimaksud.

Total Aset Rp 157 Miliar

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan total aset milik Apin BK yang sudah disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 157,795 miliar.

Total aset itu meliputi 26 bangunan, tiga tanah, dan di Samosir dan 23 Jetski dan kapal speedboat.

"Dari hasil penyitaan kita terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Apin BK yang berhasil kita sita adalah senilai Rp 157,795 Miliar,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: PILOT Pesawat Kurang Hati-hati Disebut Sebagai Penyebab Pesawat Lion Air JT 797 Menabrak Garbarata

Dalam kasus perjudian online tersebut, Apin BK alias Jonni ini dijerat pasal berlapis, yakni soal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved