Sidang Bos Judi Online

Hari Ini Bos Judi Online Apin BK Diadili di PN Medan

Apin BK alias Jonni, bos judi online di Sumatra Utara rencananya akan menjalani sidang perdana di PN Medan

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Apin BK alias Jonni, bos judi online di Sumatra Utara rencananya akan menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (13/2/2022).

Menurut informasi di laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Apin BK rencananya akan jalan sidang sekira pukul 10.00 WIB di ruang Cakra I PN Medan.

Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman belum mau memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023), Soniady belum mau menjawab.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Resmi Pakai Baju WBP, Jaksa Jebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Pada wawancara sebelumnya, Soniady sempat mengatakan bahwa Apin BK bakal diadili pada Selasa (14/2/2023).

Jadwal sidang Apin BK ini maju lebih awal.

Belum dapat dipastikan kenapa sidangnya mendadak dimajukan.

Pihak PN Medan sendiri belum mau memberikan keterangan rinci menyangkut perubahan jadwal tersebut.

Buat Kapolda Sumut ngamuk

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat ngamuk pada bos judi online Apin BK, karena namanya masuk dalam bagan konsorsium 303 penerima setoran judi.

Saat bertemu dengan Apin BK di gudang penyimpanan Polda Sumut, jenderal bintang dua ini sampai menunjuk-nunjuk wajah Apin BK.

Wajah mantan Direktur Penyidikan KPK ini memerah.

Di hadapan Kajati Sumut dan pejabat lainnya, Kapolda Sumut memarahi dan menuding Apin BK lah yang menyebarkan bagan tersebut.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Resmi Pakai Baju WBP, Jaksa Jebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Baca juga: Pakai Baju WBP Rutan Medan, Bos Judi Online Apin BK Resmi Dijebloskan ke Penjara

Ia menanyakan ke Apin BK soal namanya dicatut sebagai penerima setoran uang judi darinya, lalu disetorkan ke eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Itu benar konsorsium itu?" tanya Kapolda Sumutke Apin BK, Kamis (26/1/2023).

Namun, Apin BK menyangkalnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved