Berita Medan
Daud Nekat Jualan Sabu Lantaran Tak Punya Pekerjaan, Kini Divonis Lima Tahun Penjara di PN Medan
Muhammad Daud alias Daud (36) divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).
|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).
Dalam beberapa hari, terdakwa berhasil menjual sebagian besar sabu miliknya.
Sehingga tersisa satu buah plastik berisi sabu yang disita petugas kepolisian pada saat penangkapan.
"Daud berjualan sabu sejak tiga bulan yang lalu dan terdakwa tidak ingat pasti berapa keuntungan terdakwa selama satu gram sabu terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu yang mana terdakwa berhasil menjual 10 gram sabu setiap satu minggu tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Muhammad Daud alias Daud
PN Medan
pengedar sabu divonis 5 tahun penjara
pengangguran
sabu
Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-Pengangguran-Jual-Sabu-di-PN-Medan.jpg)