Berita Medan
AKUI Edarkan Sabu, Bima Kini Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dilanjutkan saksi polisi tersebut, saat penangkapan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari terdakwa.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu dibeli atau didapatkan dari Indra Pranata alias Indra (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek Yuka No 5 D, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Baca juga: Polres Labusel Tangkap Bandar Sabu Desa Sei Meranti
"Pada saat itu terdakwa Bima membeli Narkotika jenis sabu sebanyak tiga gram seharga Rp 1,8 juta," pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali.
Adapun terdakwa menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Februari tahun 2022 dan menjualnya secara paketan sabu seharga Rp 50 ribu dengan memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening kecil dengan menggunakan pipet plastik ujung runcing dan selanjutnya keuntungan penjualan Narkotika jenis sabu terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-polisi-saat-memberikan-keterangan-dihadapan-Majelis-hakim.jpg)