Berita Medan

AKUI Edarkan Sabu, Bima Kini Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dilanjutkan saksi polisi tersebut, saat penangkapan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari terdakwa.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Saksi polisi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023). 

Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu dibeli atau didapatkan dari Indra Pranata alias Indra (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek Yuka No 5 D, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Baca juga: Polres Labusel Tangkap Bandar Sabu Desa Sei Meranti

"Pada saat itu terdakwa Bima membeli Narkotika jenis sabu sebanyak tiga gram seharga Rp 1,8 juta," pungkasnya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali. 

Adapun terdakwa menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Februari tahun 2022 dan menjualnya secara paketan sabu seharga Rp 50 ribu dengan memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening kecil dengan menggunakan pipet plastik ujung runcing dan selanjutnya keuntungan penjualan Narkotika jenis sabu terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved