Berita Medan
AKUI Edarkan Sabu, Bima Kini Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dilanjutkan saksi polisi tersebut, saat penangkapan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Bima Satria Purba alias Bima diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu, Kamis (9/2/2023).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia Pratiwi Yunisari hadirkan dua saksi polisi.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan pengembangan terkait informasi tersebut," ucap saksi polisi.
Baca juga: Daud Nekat Jualan Sabu Lantaran Tak Punya Pekerjaan, Kini Divonis Lima Tahun Penjara di PN Medan
Dilanjutkan saksi polisi tersebut, saat penangkapan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari terdakwa.
"Saat diamankan, kami temukan tiga buah plastik klip dengan berat 2,84 gram ditumpukan pakaian terdakwa dan uang Rp 130 ribu," ucapnya.
"Saat diinterograsi, terdakwa mengaku sabu tersebut mau diperjualbelikan lagi," sambungnya.
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum lantas menanyakan kepada terdakwa, apakah benar tersebut merupakan hasil transaksi.
"Benar yang mulia," jawab terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Baca juga: Jadikan Rumah Kosong Sebagai Tempat Transaksi Jual Beli Sabu, Pria Ini Diadili di PN Medan
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia Pratiwi Yunisari mengatakan perkara ini bermula saat adanya informasi masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Bima Satria Purba alias Bima di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek Yuka No 5 D, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Selanjutnya saksi Aiptu Sunardi, saksi Aipda Bambang Sofyan, saksi Brigadir Rudi Simamora dan saksi Briptu Anggra Fajar yang merupakan anggota kepolisian pada Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di tempat yang dimaksud, para saksi masuk ke dalam rumah tersebut lalu masuk ke dalam kamar dan menemukan terdakwa Bima sedang duduk yang selanjutnya para saksi segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bima di lokasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
"Kemudian para saksi polisi disaksikan oleh saksi Sukardi yang merupakan Kepala Lingkungan 21 melakukan penggeledahan didalam kamar dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kaleng warna ungu yang didalamnya terdapat tiga buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,84 gram yang ditemukan ditumpukan pakaian yang mana rencananya tiga buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali," ucap JPU.
Selain itu, ditemukan uang sejumlah Rp 130 ribu didalam kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa Bima yang diakui oleh terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Adapun kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa Bima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-polisi-saat-memberikan-keterangan-dihadapan-Majelis-hakim.jpg)