Pencurian

Tampang Tauke Botot Dangas Sihombing yang Tadah Kursi Taman Curian di Siantar, Resmi Tersangka

Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap Dangas Sihombing atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan kursi besi taman.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan / HO
Polisi menangkap Dangas Sihombing atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan kursi besi yang merupakan aset milik Pemko Siantar. 

Tim opsnal bergerak menuju jalan Rakutasembiring sesampainya di TKP, Bahwa polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang pangkas.

Saat dilakukan interogasi terhadap Hendriko, kata Rusdi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pencurian kursi besi milik Pemko Siantar bersama dengan temannya Diki Tambunan alias Kembar.

Aksi keduanya dilakukan dengan cara menggoyang-goyang bangku dari dudukannya hingga terlepas dari bautnya.

Selanjutnya membawa kursi besi tersebut dengan menggunakan satu unit sepeda motor yamaha Xeon tanpa memiliki nomor plat kendaraan membawa kursi seperti video viral yang beredar.

Rusdi kembali menjelaskan, tersangka kedua atas nama Diky Tambunan Alias Kembar diamankan di sekitaran Jalan Mufakat, Pasar Perluasan.

Kedua pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, korban adalah Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan pelapor adalah PNS di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

“Koordinator Lapangan Taman Bunga, Kores Tampubolon menerangkan bahwa dua buah kursi besi (Fasilitas Umum) yang ada di taman Bunga Kota Pematangsiantar telah hilang. Pelapor merasa bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah dirugikan dengan perbuatan yang mengambil atau mencuri Fasilitas Umum Pemerintah Kota Pematangsiantar,” jelas Rusdi.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved