Pencurian

Tampang Tauke Botot Dangas Sihombing yang Tadah Kursi Taman Curian di Siantar, Resmi Tersangka

Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap Dangas Sihombing atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan kursi besi taman.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan / HO
Polisi menangkap Dangas Sihombing atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan kursi besi yang merupakan aset milik Pemko Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap Dangas Sihombing atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan kursi besi yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Yang bersangkutan ditangkap Kamis (2/2/2023) setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara keluar rekomendasi meningkatkan status Dangas Sihombing menjadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku utama serta ditemukannya barang bukti berupa 2 buah kursi besi padanya, bahwa tersangka DS terbukti membeli barang hasil kejahatan,” kata Rusdi, Senin (6/2/2022) siang.

Selanjutnya, kata Rusdi. penyidik memanggil Dangas Sihombing dan tidak hadir sesuai surat panggilan.

Tauke botot yang terkenal di Siantar tersebut tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

Pria 63 tahun tersebut tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.

“Rekomendasi gelar perkara meningkatkan status peralihan atas nama Dangas Sihombing menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Rusdi.

Polisi juga menetapkan dua tersangka pelaku pencurian kursi yakni Hendriko Simanjuntak (25) dan Diky Tambunan (20) pada Rabu (21/1/2022) yang mana aksi keduanya mengangkut kursi Taman ke sepeda motor viral di media sosial.

Adapun dalam perkara ini, negara yang dirugikan, dilaporkan oleh pejabat di lingkungan Dinas Perkim Kota Pematang Siantar, yakni Risfani Sidauruk selaku kepala dinas dengan saksi-saksi adalah pejabat dan pengawas Taman Bunga Lapangan Merdeka Pematang Siantar.

Viral Curi Kursi Taman di Siantar, Pelaku Ditangkap Polisi saat sedang Pangkas

Polres Siantar akhirnya menangkap dua pelaku pencurian kursi umum yang berada di Taman Bunga Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Rabu (25/1/2023) sore.

Keduanya diamankan beserta sepeda motor dan barang bukti kursi yang lebih dulu berhasil diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya menyampaikan, penangkapan dilakukan di tempat berbeda.

Pertama, di satu tempat pangkas yang berada di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dan Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

“Tim Opsnal Sat reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian bangku besi milik Pemko Pematang Siantar adalah Hendriko Simanjuntak Alias Kucing berada di jalan Rakuta Sembiring sedang pangkas,” kata Rusdi.

Tim opsnal bergerak menuju jalan Rakutasembiring sesampainya di TKP, Bahwa polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang pangkas.

Saat dilakukan interogasi terhadap Hendriko, kata Rusdi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pencurian kursi besi milik Pemko Siantar bersama dengan temannya Diki Tambunan alias Kembar.

Aksi keduanya dilakukan dengan cara menggoyang-goyang bangku dari dudukannya hingga terlepas dari bautnya.

Selanjutnya membawa kursi besi tersebut dengan menggunakan satu unit sepeda motor yamaha Xeon tanpa memiliki nomor plat kendaraan membawa kursi seperti video viral yang beredar.

Rusdi kembali menjelaskan, tersangka kedua atas nama Diky Tambunan Alias Kembar diamankan di sekitaran Jalan Mufakat, Pasar Perluasan.

Kedua pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, korban adalah Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan pelapor adalah PNS di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

“Koordinator Lapangan Taman Bunga, Kores Tampubolon menerangkan bahwa dua buah kursi besi (Fasilitas Umum) yang ada di taman Bunga Kota Pematangsiantar telah hilang. Pelapor merasa bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah dirugikan dengan perbuatan yang mengambil atau mencuri Fasilitas Umum Pemerintah Kota Pematangsiantar,” jelas Rusdi.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved