Berita Medan

Roganda Pasaribu Divonis 4 Tahun Penjara di PN Medan, Bersama Rekannya Patungan Beli Sabu

Roganda Pasaribu (63) divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/2/2023), karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah terdakwa Roganda Pasaribu yang hanya bisa pasrah menerima putusan Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Roganda Pasaribu (63) divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/2/2023), karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Selain divonis pidana penjara, pria lansia yang berprofesi sebagai sopir ini juga dikenakan pidana membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kepemilikan 40 Kg Sabu Ajukan Banding

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena dalam persidangan secara virtual.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal memberatkan, lanjut hakim, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.

Amatan Tribun Medan, Roganda Pasaribu, pria kelahiran Kota Sidikalang itu hanya bisa tertunduk lemas saat mendengar hukuman yang dibacakan oleh Majelis hakim.

Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dalam nota tuntutannya, menuntut Roganda dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Poisi mengamankan Daniel Syahputra Nasution (berkas terpisah) di Gang Berjaya Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu buah plastik klip berisi sabu, uang sejumlah Rp 2.750.000, satu buah timbangan elektrik berwarna abu-abu, satu buah handphone Samsung warna silver.

Danie Syahputra Nasution mengakui barang bukti tersebut dibeli secara berpatungan dengan Roganda Pasaribu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kail Gang Indah, Kecamatan Medan, Labuhan Kota Medan.

Di sana polisi berhasil mengamankan terdakwa Roganda Pasaribu beserta barang bukti berupa satu buah handphone Nokia warna hitam.

Baca juga: Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Divonis Mati, Selundupkan 14 Kg Sabu dan 1.898 Ekstasi

“Bahwa selanjutnya terdakwa dihadapkan dengan Daniel beserta barang bukti. Diperoleh keterangan bahwa benar terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut secara berpatungan dengan Daniel,” pungkasnya.

Barang bukti narkotika tersebut kemudian diuji ke laboratorium, hasilnya benar mengandung metamfetamina.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved