Kasus Pembunuhan Brigadir J

MUNCUL Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo Jelang Vonis Hakim, Sambo Sampai Frustasi

Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo angkat bicara jelang vonis yang akan dijatuhkan hakim.

Editor: Salomo Tarigan
HO/Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan Ayah Yosua Hutabarat Samuel Hutabarat 

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: BERITA PERSIB: Menang tapi Pelatih Luis Milla Kesal Permainan David da Silva Cs, Terkuak Penyebabnya

Respons Keluarga, Sambo minta dibebaskan

- Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menanggapi permintaan agar Ferdy Sambo dibebaskan. 

Martin Lukas Simanjuntak menilai penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berhalusinasi menginginkan kliennya dibebaskan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak merespons duplik penasihat hukum Ferdy Sambo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).

“Pasal 55 ayat 1 ke-1 memerintahkan doenpleger ini menurut para ahli sudah menggenapi unsurnya, bukan 551 ayat kedua, tapi 55 ayat 1 ke-1,” kata Martin Lukas.

“Nah kalau penasihat hukum dari Ferdy Sambo kan mengarahkan ke sana, karena tidak ada 55 ayat 1 ke-2 maka gugurlah semua dakwaan oleh karena itu Ferdy sambo harus bebas, nah ini yang sebenernya halusinasi dan angan-angan.”

Martin lebih lanjut menilai, duplik yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo sebagai serangan untuk penuntut umum.

Baca juga: Katrol : Pengertian dan Jenisnya, Materi Belajar Fisika Kelas 8

Baca juga: Fakta Terungkap, 3 Remaja yang Disiksa Ternyata Geng Motor Gondol Motor dan Culik 3 Pengendara

Sebab, bagi Martin, replik yang disampaikan penuntut umum atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya sudah profesional.

“Di dalam replik Jaksa memang kemarin ada serangan ya, sidang tidak profesional ya, kalau itu saya kurang setuju karena memang faktanya dengan niatan untuk mengaburkan peristiwa ini dari para penasihat hukum para terdakwa Ferdy Sambo,” kata Martin.

“Memang mereka sangat profesional di mata Ferdy sambo, jadi mungkin tidak profesional di mata jaksa, tapi sangat profesional di mata Ferdy sambo dan gengnya.”

Sebagaimana diketahui, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengatakan penuntut umum frustasi, halusinasi, hingga berimajinasi.

“Terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.

“Penuntut umum terlihat frustasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya, yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”

Arman Hanis mengatakan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved