Kasus Pembunuhan Brigadir J

SIARAN Langsung Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan bacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua terdakwa didudukkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Ferdy Sambo bersama pengacaranya berharap jaksa mengajukan tuntutan yang adil dalam sidang.

"Kami berharap jaksa mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Minggu (15/1/2023).

Arman Hanis tak menjelaskan secara rinci apakah berkeadilan yang dimaksud, apakah bebas dari tuntutan pidana mati atau pidana lainnya. "Berkeadilan itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso sebelumnya mengatakan tiba saatnya jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Hakim pun memberikan waktu satu pekan.

"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023) lalu.

Dikethaui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

LIVE Kompas TV:

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved