Kasus Pembunuhan Brigadir J
MUNCUL Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo Jelang Vonis Hakim, Sambo Sampai Frustasi
Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo angkat bicara jelang vonis yang akan dijatuhkan hakim.
- Pengakuan Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo angkat bicara jelang vonis yang akan dijatuhkan hakim.
Setelah menjalani sidang peradilan selama berbulan-bulan, aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terdakwa Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Namun sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau Pledoinya.
Dalam pledoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.
Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pledoinya tersebut, namun kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.
Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan tuntutan, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
MUNCUL Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Jelang Vonis Hakim
Ferdy Sambo
Sambo
hakim vonis ferdy sambo
Sambo Sampai Frustasi
Brigadir J
| BABAK BARU Keluarga Brigadir J Datangi Polres, Rahasia Handphone Diduga Dikuasai Pelaku Pembunuhan |
|
|---|
| SIARAN Langsung Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf |
|
|---|
| Brigadir J Tewas, Ini 3 Hal Mengagetkan Sumber dari Keterangan Saksi di Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk |
|
|---|
| Pakar Sebut Brigadir J Korban Kekerasan Seksual, sang Ajudan Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo |
|
|---|
| Kasus Tewasnya Brigadir J, Bripka RR Terpukul Orangtua di Kampung Jadi Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ayah-Yosua-Hutabarat-Samuel-Hutabarat-menilai-tidak-ada-rasa-bersalah-Ferdy-Sambo.jpg)