Bayi Meninggal Dunia

Bayi Warga Meninggal, dr Saut Simanjuntak Diberhentikan dari RSUD Sidikalang

dr Saut Simanjuntak diberhentikan dari RSUD Sidikalang akibat bayi warga meninggal dunia karena diduga lalai dalam menjalankan tugas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi. 

Sebelum meninggalkan rumah Mayahtra, dokter Erna kemudian menyerahkan sebuah amplop dengan alasan untuk membeli ayam.

Lalu pihak keluarga korban menolak untuk menerima amplop tersebut.

Namun, dokter Erna tetap memaksa dan meninggalkan amplop berwarna putih di rumah korban.

Sampai saat ini, pihak keluarga korban pun tidak ada membuka dan membiarkan amplop tersebut berada di rumahnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan dokter Erna yang tidak memiliki etika.

Baca juga: Viral Bayi Meninggal Gara-gara Diberi Ramuan Tradisional, Ini Curhatan Lengkap Sang Bunda

"Kedatangan dokter Erna sangat tidak beretika, karena sejak awal korban sudah memiliki kuasa hukum," ungkapnya.

Dedi juga membantah adanya isu uang Rp 50 juta yang diterima keluarga korban.

"Kami ingin memberikan klarifikasi, tidak benar isu telah menerima uang Rp 50 juta," tegasnya.

Mereka pun berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Baca juga: PERAWAT Magang Diduga Terbalik Pasang Selang Oksigen hingga Bayi Meninggal Dunia, Ini Kata Orangtua

Terpisah, dokter Erna melalui pesan singkat menegaskan bahwa dirinya tidak ada memberikan amplop dan surat pernyataan kepada keluarga korban.

"Tidak ada pak. Itu semua fitnah pak," balasnya.

Dirinya pun berasalan kedatangannya ke rumah korban hanya untuk menjalin silaturahmi.

"Sebagai silaturahmi satu kampung Dairi Sidikalang," katanya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved