Viral Medsos

ADA yang Janggal, KJRI Ajukan Banding & Minta WNI yang Diduga Lecehkan Wanita saat Umroh Dibebaskan

Seorang WNI divonis 2 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon ketika sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekka

Editor: Liska Rahayu
Screenshot stuff.co.nz
ADA yang Janggal, KJRI Ajukan Banding & Minta WNI yang Diduga Lecehkan Wanita saat Umroh Dibebaskan. Foto ilustrasi 

Lain klaim Anaa, lain pula klaim pengguna @hanifananda. Ia mengunggah sebuah tangkap layar yang menyebutkan bahwa ada bukti CCTV yang memperkuat tudingan pelecehan seksual.

"Jangan percaya gaes gue tau cerita aslinya dari salah satu tim travelnya, emang keluarganya gamau disalahin gaes, akwkkw kocakdeh," tulisnya.

Bunyi tangkap layar yang dibagikannya yakni:

"Ada bukti CCTV dari berbagai sisi, Askar dan korban bersumpah demi Allah. Emang keluarga kocak ini mah.

Ada hasil sidangnya sama gue. Tapi Bahasa Arab, belum diterjemahin. Nangis deh lu kalau disebarin. Orang kakaknya ngaku kok melakukan itu. Ngaku 2 kali malah," tulis unggahan tersebut.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved