Viral Medsos
ADA yang Janggal, KJRI Ajukan Banding & Minta WNI yang Diduga Lecehkan Wanita saat Umroh Dibebaskan
Seorang WNI divonis 2 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon ketika sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekka
"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang⊃2; di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga," tulisnya pada Sabtu (21/1/2023), seperti dikutip Sosok.ID.
Menurut warganet tersebut, pelaku yang bernama Muhammad Said tidak melecehkan wanita Lebanon seperti yang dituduhkan pemerintah Arab.
Ia menerangkan, peristiwa terjadi pada tanggal 8 November 2022 ketika rombongan pelaku sampai di Mekkah dari Madinah.
Kemudian di tanggal 10 November 2022 pukul 1 dini hari waktu setempat, pelaku melakukan tawaf bersama sang ibu.
"Karna banyak orang, Muhammad Said suruh ibunya buat tunggu depan (diluar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang kedepannya."
Kedepannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, Muhammad Said langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa," terangnya.
Said lantas menghubungi keluarga di Indonesia. Singkat cerita polisi yang membawa Said menyebut bahwa Said terlah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon saat melakukan tawaf.
"Muhammad Said dibawa sama polisi Arab katanya, namanya Kak Mini. ...Kata polisinya ada Wanita Jemaah asal Lebanon yg melapor Muhammad Said memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka'bah," terang user Anaa.
Saat dimintai keterangan, Muhammad Said disebutkan hanya diam tanpa bantahan karena tidak paham Bahasa Arab.
"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin, oke kita toleran."
"Karna kami pikir mungkin kesalahpahaman disana butuh waktu menyelesaikan, tibalah waktu travel yg bawa Muhammad said dan rombongan ini harus pulang ke Indonesia dan Muhammad Said belum bisa pulang karna kabarnya harus tetap disana sampai selesai pengadilan."
Muhammad Said pun terkejut saat ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab.
"Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tegas Anaa.
Karena vonis itu, Said menangis setiap hari. Keluarga pun mempertanyakan bukti yang memperkuat tudingan pelecehan seksual. Sebab menurut Anaa, bukti hanya berdasar kesaksian 2 polisi.
"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandasnya.
Ada Bukti CCTV
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perbandingan-jumlah-jemaah-yang-tawaf-di-baitullah.jpg)