Viral Medsos
ADA yang Janggal, KJRI Ajukan Banding & Minta WNI yang Diduga Lecehkan Wanita saat Umroh Dibebaskan
Seorang WNI divonis 2 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon ketika sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekka
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang WNI divonis 2 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon ketika sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.
Namun, keluarga dengan keras membantah tudingan itu.
Bantahan tersebut disampaikan melalui cerita panjang yang dibagikan di sosial media Twitter.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaan WNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.
Usut punya usut, pemerintah Arab Saudi tidak memberi tahu KJRI Jeddah terkait proses hukum Muhammad Said.
Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono, membenarkan bahwa terduga pelaku Muhammad Said telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.
Selain penjara, Said pun diminta membayar denda sekira Rp 200 juta atau 50 ribu riyal dalam mata uang negara setempat.
“WNI inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," terang Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023), dikutip Sosok.ID dari TribunSumsel.com.
"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” lanjut dia.
KJRI Ajukan Banding
Eko menerangkan bahwa dalam kasus ini, pihak KJRI tidak mengetahui jalannya proses hukum terhadap Muhammad Said.
Sehingga KJRI melayangkan nota protes dan bersiap untuk banding atas vonis pengadilan Arab terhadap pelaku.
“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengailan diselenggarakn tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” terangnya.
Mengutip Kompas.com, Eko Hartono berharap agar WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dapat dibebaskan.
"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," terang Eko, dikutip dari Kompas.com.
Kondisi Muhammad Said
Konjen Eko Hartono menerangkan, pihaknya telah mengunjungi Sadi di penjara pada awal tahun ini, tepatnya pada 2 Januari 2023.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perbandingan-jumlah-jemaah-yang-tawaf-di-baitullah.jpg)