Viral Medsos

ADA yang Janggal, KJRI Ajukan Banding & Minta WNI yang Diduga Lecehkan Wanita saat Umroh Dibebaskan

Seorang WNI divonis 2 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon ketika sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekka

Editor: Liska Rahayu
Screenshot stuff.co.nz
ADA yang Janggal, KJRI Ajukan Banding & Minta WNI yang Diduga Lecehkan Wanita saat Umroh Dibebaskan. Foto ilustrasi 

KJRI Jeddah juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," terangnya.

Keluarga Membantah

Sementara itu, di sosial media Twitter viral cuitan seorang warganet yang mengaku sebagai anggota keluarga Muhammad Said.

Warganet itu membeberkan kronologi tudingan pelecehan seksual dan menegaskan bahwa Said tidak bersalah.

Akun itu menyebut, peristiwa terjadi di tengah tawaf, dimana dua polisi Mekkah mengklaim menyaksikannya.

Warganet dengan nama pengguna @iniakuhelmpink itu juga mengklaim Muhammad Said dipaksa mengaku sebagai pelaku pelecehan.

"Disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tulis akun tersebut.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandas akun itu.

Warganet tersebut juga menyebut bahwa saat ditangkap, Said tidak diizinkan menggunakan HP-nya. Ponsel milik Said disita dan dihapus datanya.

Selama proses pun wanita Lebanon yang mengaku dilecehkan tak pernah menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.

Konjen Eko Hartono mengaku belum mengklarifikasi klaim pihak keluarga.

"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.

Polisi Arab Saksi, Keluarga Bantah WNI Umroh Lecehkan Wanita Lebanon

WNI divonis 2 tahun penjara karena dugaan melecehkan wanita Lebanon saat sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.

Namun, keluarga dengan keras membantah tudingan itu. Bantahan tersebut disampaikan melalui cerita panjang yang dibagikan di sosial media Twitter.

Anaa, dengan nama pengguna @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga terduga pelaku membeberkan kronologinya di Twitter.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved