Respon Kamaruddin Simanjuntak Soal Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Kamarudin Simanjuntak (tengah) saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, Kamis (19/1/2023). 

"Artinya perkara ini tidak tuntas dan selesai karena Jaksa membuat gosip baru," tambahnya.

Baca juga: Heboh Penampakan Sel Tahanan Ferdy Sambo Disebut Mewah, Begini Penjelasan Polisi

Kamarudin juga berharap, agar Majelis hakim sebagai wakil Tuhan, dapat secara bijaksana, tegas dan lugas untuk menjatuhkan vonis yang tepat dan benar, khususnya kepada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. 

"Dan memberikan vonis yang jauh lebih ringan kepada Bharada Richard Eliezer," tegasnya.

Kamarudin juga menilai, Ferdy Sambo memang layak dituntut hukuman mati, karena telah menipu Presiden, MPR, DPR, dan lembaga terkaita lainnya termasuk menyeret anggotanya sebanyak 90 polisi berikut istri dan anak-anaknya. 

"Kami prihatin kenapa dia (Bharada Eliezer) terlalu berat, sedangkan dia telah berubah, menyesal dan mengakui perbuatannya berusaha mengungkap seterang-terangnya apa yang terjadi," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved