Respon Kamaruddin Simanjuntak Soal Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Kamarudin Simanjuntak (tengah) saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak berharap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC 8 Tahun Bui, Kriminolog: Harusnya Hukuman Mati

"Tuntutan Sambo ya, saya mengucapkan terima kasih kepada Jaksa, walaupun dari pihak keluarga meminta yang lebih berat yaitu tuntutan hukuman mati," kata Kamaruddin, Kamis (19/1/2023).

Dijelaskan Kamarudin, melihat kualitas kejahatan dari Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana dan sadis, ia menilai memang sangat pantas dihukum mati.

Sebab, menurutnya, tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo sudah sangat berbahaya.

"Kalau bicara soal keimanan, mudah-mudahan dengan diberikan tuntutan seumur hidup dan dikabulkan oleh Majelis hakim, dapat dipakai sisa hidupnya untuk merenung kembali ke jalan yang benar," ucapnya.

Tak hanya itu, Kamaruddin, tuntutannya kepada kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dinilai tidak tepat.

"Namun kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sebagai otak dari pembunuhan ini, justru hanya di tuntut 8 tahun karena uangnya banyak," katanya.

Sebaliknya, sambung Kamarudin, Bharada Richard Eliezer yang telah jujur dan berterus terang dalam perkara tersebut justru dituntut 12 tahun.

Hal tersebut seolah-olah, perbuatan baik dan benar dari Eliezer seperti tidak berguna bagi Jaksa.

"Ini yang membuat emak-emak protes dan marah-marah beberapa hari ini, karena tidak terima hukuman atau tuntutan PC (Putri Candrawathi) lebih ringan dari pada Bharada Richard Eliezer. Sehingga, banyak yang marah dari Sabang sampai Merauke mengatakan kami tidak percaya hukum di Indonesia karena ulah Jaksa Penuntut Umum," bebernya.

Disinggung soal perkara perselingkuhan, Kamarudin mengatakan Jaksa Penuntut Umun membuat kegelapan baru.

"Jaksa Penuntut Umum seharusnya membuat terang perkara ini, tetapi Jaksa membuat kegelapan baru yaitu pernyataan yang ada dalam tuntutannya yang menyatakan adanya perselingkuhan," jelasnya.

Menurutnya, gosip maupun isu mengenai perselingkuhan tidak ada dalam fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, surat, maupun rekaman elektronik.

"Yang terucap dalam persidangan justru adalah dugaan pemerkosaan yang sudah tidak dilaporkan lagi selain dilaporkan di Duren tiga Jakarta Selatan yang sudah di SP3 dan percobaan pembunuhan oleh Almarhum kepada PC," sebutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved