Heboh Penampakan Sel Tahanan Ferdy Sambo Disebut Mewah, Begini Penjelasan Polisi

Sementara itu, beberapa waktu lalu sempat heboh video penampakan sel mewah Ferdy Sambo yang bak hotel bintang 5.

Kompas.com/Tangkapan layar akun Instagram @divisihumaspolri
Ferdy Sambo dan ruangan kamar yang disebut sebagai ruang tahanan Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Tuntutan itu JPU sampaikan dalam sidang pembacaan requisitoir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (17/1/2023).

Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.

Terdakwa Ferdy Sambo terlihat kerap memainkan jarinya dan terlihat amat gugup.

Tak hanya itu, Sambo sempat menjatuhkan microphone dalam persidangan.

Tatapan Sambo terlihat kosong dan sesekali menatap ke bawah menjelang detik-detik JPU membacakan tuntutan hukuman.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo diketahui juga melakukan perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika nanti dipenjara seumur hidup, seperti apa penampakan sel Ferdy Sambo?

Publik pun banyak yang penasaran soal hal ini.

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved