Kasus Brigadir J
JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC 8 Tahun Bui, Kriminolog: Harusnya Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa. Sedangkan PC 8 tahun bui. Ini kata Kriminolog Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Menurut Kriminolog, Dr Redyanto Sidi, seharusnya Ferdy Sambo yang merupakan dalang dibalik tewasnya Brigadir J pantas dihukum mati.
Baca juga: Anggia Novita Bongkar Pekerjaan Ferry Irawan sebelum Nikahi Venna Melinda: Main Game dan Nganggur
"Tentu ukurannya adalah, kita menilai bahwa seharusnya perbuatan berencana itu yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,"
"Tentu terhadap otak pelaku nya itu juga harus selayaknya di hukum mati," kata Redyanto kepada Tribun-medan, Rabu (18/1/2023).
Ia menyampaikan, dari rangkaian fakta peristiwa yang terjadi dan fakta persidangan majelis hakim tentunya bisa menilai dan memberikan rasa adil terutama kepada keluarga korban.
"Terhadap saudara FS (Ferdy Sambo) karena itu adalah perbuatan berencana, idealnya hukuman mati. Tetapi tetap putusan hakim dihargai, karena dialah sebagai pemutus dan wakil Tuhan di muka bumi," sebutnya.
Ia menyampaikan, untuk Putri Candrawathi juga seharusnya diberikan hukuman berat dari delapan tahun penjara yang dituntut oleh JPU.
Baca juga: Pemadaman Listrik Hari Ini di Medan Berlangsung 8 Jam, Berikut Lokasinya
"Terhadap PC (Putri Candrawathi), saya kira sama penilainya dengan keadilan yang sifat relatif. Tetapi seharusnya lebih berat dari pada delapan tahun," ujarnya.
"Karena ada permufakatan antara PC dan para pelaku lainnya, yang akhirnya mengakibatkan Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana," sambungnya.
Menurutnya, Putri Candrawathi tepatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
"Saya kira terhadap PC ini seharusnya lebih berat, ideal nya seumur hidup dan orang yang menjadi otak pelaku itu ideal nya hukum mati," ungkapnya.
Kendati demikian, ia pun tidak berharap kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agar memberikan rasa adil kepada masyarakat dan terutama kepada keluarga korban.
"Tapi semuanya kembali lagi kepada keputusan hakim. Karena dialah yang melakukan penilaian untuk kasus itu," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JAKSA-Tuntut-Putri-Candarawathi-8-Tahun-Penjara-Ikut-Serta-Dalam-Rencana-Ferdy-Sambo.jpg)