Berita Sumut
DPRD Provinsi dan KPK Soroti Aktivitas Galian C IIegal yang Masif di Sumut
Masifnya galian C ilegal yang beroperasi di Sumatera Utara mendapat sorotan DPRD Sumut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Anugrah Nasution |
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Widjanarko menyatakan ada potensi kerugian negara menyangkut soal pengeluaran izin dan adanya aktivitas tambang ilegal.
Untuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penertiban terhadap pertambangan yang tak punya izin, KPK kembali mengingatkan pentingnya soal pembenahan perizinan sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara.
"Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan. Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial. Dan ketujuh, penambangan Ilegal,” kata Didik Widjanarko, sebagaimana siaran persnya.
Didik mengingatkan kembali, bahwa di akhir tahun 2020, KPK meminta seluruh Kabupaten/Kota untuk menginventarisir seluruh usaha galian C dan melaporkan ke KPK.
Lalu 2021, koordinasi antar instansi antara Pemprov/kabupaten/kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri.
Baca juga: Banyak Galian C di Kabupaten Serdangbedagai, Tapi Cuma Delapan yang Punya Izin
Sampai dengan Agustus 2022 dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.
“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari Undang-undang, PP, Perpres, Surat Edaran Menteri sampai KEP Gubernur terkait juga ada, hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum,” ungkap Didik.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aktivitas-Galian-C-Ilegal-di-Desa-Rimbun-Sergai.jpg)