Tambang
Banyak Galian C di Kabupaten Serdangbedagai, Tapi Cuma Delapan yang Punya Izin
Keberadaan galian C atau tambang di Kabupaten Sergai tumbuh subur bak jamur di musim penghujan
Penulis: Anugrah Nasution |
Banyak Galian C di Kabupaten Serdangbedagai, Tapi Cuma Delapan yang Punya Izin
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Keberadaan tambang atau galian C di Kabupaten Sergai tumbuh subur bak jamur di musim penghujan.
Sayangnya, dari sekian banyak tambang atau galian C di Kabupaten Sergai itu, hanya delapan saja yang mengantongi izin.
Sisanya, masih dipertanyakan.
Namun begitu, meski hanya beberapa saja yang mengantongi izin, faktanya cuma segelintir yang ditindak.
Itupun setelah disoroti media.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi.
Kemudian, ada dua Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Sergai.
Sementara itu, delapan izin usaha pertambangan masih dalam tahan operasi produksi.
"Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB," ujar Mulyadi kepada Tribun-medan.com, Rabu (18/1/2023).
Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan, itu merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya.
Kata Mulyadi, untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah hingga verifikasi lapangan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.