Tambang
Banyak Galian C di Kabupaten Sergai, Tapi Cuma 8 yang Punya Izin, Sisanya Gaib?
Keberadaan galian C atau tambang di Kabupaten Sergai tumbuh subur bak jamur di musim penghujan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Keberadaan tambang atau galian C di Kabupaten Sergai tumbuh subur bak jamur di musim penghujan.
Sayangnya, dari sekian banyak tambang atau galian C di Kabupaten Sergai itu, hanya delapan saja yang mengantongi izin.
Sisanya, masih dipertanyan.
Namun begitu, meski hanya beberapa saja yang mengantongi izin, faktanya cuma segelintir yang ditindak.
Itupun setelah disoroti media.
Baca juga: Bandit dan Mafia Rusak Sungai Bah Bolon, Galian C Bikin Hancur Alam di Desa Rimbun
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi.
Kemudian, ada dua Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Sergai.
Sementara itu, delapan izin usaha pertambangan masih dalam tahan operasi produksi.
"Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB," ujar Mulyadi kepada Tribun-medan.com, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi Galian C Ilegal, Jalan di Desa Manggis Rusak Parah
Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan, itu merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya.
Baca juga: KPK Soroti Galian C di Sumut, Ada Potensi Korupsi, IUP Terbanyak Ada di Langkat
Kata Mulyadi, untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah hingga verifikasi lapangan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.
"IUP atau SIPB diterbitkan pada koordinat Wilayah Izin. Diperlukan verifikasi koordinat lokasi lapangan untuk memastikan apakah termasuk di dalam wilayah izin yg diterbitkan pemerintah,"