Mineral Bukan Logam dan Batuan
KPK Soroti Galian C di Sumut, Ada Potensi Korupsi, IUP Terbanyak Ada di Langkat
KPK tengah menyoroti galian C yang begitu marak di wilayah Sumatera Utara. KPK turut menyoroti izin sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB)
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- KPK (Konisi Pemberantasan Korupsi) tengah menyoroti masalah pertambangan dan galian C yang ada di Sumatera Utara.
Menurut laporan, bahwa izin usaha pertambangan (IUP) paling banyak berada di Kabupaten Langkat.
Untuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penertiban terhadap pertambangan yang tak punya izin, KPK kembali mengingatkan pentingnya soal pembenahan perizinan sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Warga Desa Silau Rakyat Bersyukur, Galian C Ilegal yang Merusak Jalan Berhenti Beroperasi
Menurut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Widjanarko, bahwa pertambangan dan yang menyangkut soal MBLB ini berpotensi menimbulkan korupsi.
Didik merincikan, tindak korupsi bisa terjadi karena pertama pemegang izin tidak patuh terhadap proses perizinan yang ada.
"Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan. Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial. Dan ketujuh, penambangan Ilegal,” kata Didik Widjanarko, sebagaimana siaran pers yang disampaikan KPK pada Tribun-medan.com, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan, koordinasi penertiban MBLB di Sumut bukan kali pertama dilakukan.
Baca juga: Gubernur Sumut Geram, Galian C Ilegal Kabupaten Sergai Rusak Jalan Provinsi, Ancam Lakukan Penutupan
Didik mengingatkan kembali, bahwa di akhir tahun 2020, KPK meminta seluruh Kabupaten/Kota untuk menginventarisir seluruh usaha galian C dan melaporkan ke KPK.
Lalu 2021, koordinasi antar instansi antara Pemprov/kabupaten/kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri.
Sampai dengan Agustus 2022 dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.
“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari Undang-undang, PP, Perpres, Surat Edaran Menteri sampai KEP Gubernur terkait juga ada, hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum,” ungkap Didik seraya menyebutkan aturan-aturan terkait.
Baca juga: Truk Galian C Ilegal Bikin Jalan Provinsi Hancur Lebur, Pemerintah Bertindak Tunggu Laporan
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pelayanan perizinan usaha pertambangan masih terkendala dengan penggunaan aplikasi perizinan.
Menurutnya, Pemda masih sangat membutuhkan supervisi dari KPK untuk mewujudkan tata kelola perizinan usaha pertambangan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Aplikasi perizinan Kementerian ESDM dan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi belum bisa digunakan oleh pelaku usaha dan pemerintah provinsi. Terima kasih atas supervisi KPK dapat terselenggara kegiatan ini semoga bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edy.
Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumut Rajali memaparkan, data Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut per September 2022 terdapat setidaknya ada 398 IUP tersebar di 23 Kabupaten/Kota.
Baca juga: Warga Dusun Cempedak Sergai Protes, Jalan Hancur dan Banyak Debu Akibat Aktivitas Galian C Ilegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-soroti-galian-C-dan-pertambangan.jpg)