Berita Sumut

KPID Sumut Minta Pemerintah Gencar Bagikan Set Top Box untuk Masyarakat Miskin di Medan

KPID Sumut meminta Lembaga Penyiaran (LP) dengan izin multipleksing atau MUX lebih gencar mendistribusikan Set Top Box (STB) di Kota Medan. 

HO/Tribun Medan
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Anggia Ramadhan. 

Anggia menerangkan Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan radiogram kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia tentang pelaksanaan ASO tersebut.

Dalam radiogram tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan memberikan alat bantu set top box (STB) kepada masyarakat miskin di 341 kabupaten/kota se-Indonesia. 

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus mengirimkan data masyarakat miskin penerima STB tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Komunikasi dan Informasi paling lambat 30 Juni 2022.

Baca juga: Siaran Digital KompasTV Dapat Ditonton Kembali di Medan, Bandung dan Surabaya

Merujuk radiogram itu, tentu pendataan penerima STB itu telah selesai. Tinggal melakukan distribusi STB-nya.

Sesuai amanah UU No 11 tahun 2020 pelaksanaan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan.

"Karena itu harus digenjot sosialisasi dan pendistribusian STB itu, supaya pelaksanaan ASO ini bisa dilaksanakan sesuai amana UU itu," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved