Berita Sumut
KPID Sumut Minta Pemerintah Gencar Bagikan Set Top Box untuk Masyarakat Miskin di Medan
KPID Sumut meminta Lembaga Penyiaran (LP) dengan izin multipleksing atau MUX lebih gencar mendistribusikan Set Top Box (STB) di Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara meminta Lembaga Penyiaran (LP) dengan izin multipleksing atau MUX lebih gencar mendistribusikan Set Top Box (STB) di Kota Medan.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Kota Medan bisa segara dilaksanakan.
Baca juga: VIRAL Seorang Bocah Nangis Histeris Tak Bisa Nonton TV, Sang Ibu Curhat Tak Mampu Beli Set Top Box
Sebagaimana diketahui, seharusnya Kota Medan sudah dilakukan pada 10 Januari 2023 lalu, tapi itu dibatalkan karena distribusi STB hanya mencapai 5,7 persen.
"Lembaga penyiaran yang memegang izin penyelenggara multipleksing atau MUX itu kan wajib mendistribusikan STB, namun kenyataannya hal itu tidak terealisasi. Jadi, ASO dibatalkan. Karena itulah, kami minta LP segera distribusikan STB," ujar Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, Selasa (17/1/2023).
Anggia menjelaskan KPID Sumut telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Penyiaran pemegang izin MUX yang ada di Medan.
Dalam surat bernomor tertanggal 11 Januari 2023, diterangkan sesuai amanah UU No 11 tahun 2020 pelaksana Analog Switch Off (ASO) tersebut adalah Pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informasi) serta lembaga penyiaran Publik dan swasta.
Dalam hal ini, LP pemegang izin MUX telah berkomitmen untuk memberikan STB kepada masyarakat miskin.
"Komitmen itu seharusnya dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran. Pemerintah akan melakukan ASO jika masyarakat telah siap. Jika dilakukan tanpa kesiapan masyarakat, dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan di tengah masyarakat," ucapnya.
Anggia menegaskan dalam pelaksanaan ASO tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun KPID harus mendukung pelaksanaannya.
Pelaksana utamanya adalah pemerintah pusat dan Lembaga Penyiaran itu sendiri, khususnya LP pemegang izin MUX.
Namun begitu, sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam dunia penyiaran, ujar Anggia, KPI maupun KPID telah berupaya maksimal untuk merealisasikan amanah UU Cipta Kerja tersebut.
"Kita kan support system saja. Pemain utamanya kan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kominfo dan LP itu sendiri. Kalau LP tidak maksimal bekerja maka ASO di Medan, secara umum di Sumatera Utara tidak akan terlaksana," jelas Anggia.
Selain itu, Anggia juga menegaskan KPI/KPID tidak bertanggung jawab dalam distribusi STB tapi hanya membantu Sosialisasi ASO.
Pernyataan ini, kata dia, untuk meluruskan pemahaman keliru di masyarakat yang beranggapan KPI Pusat maupun daerah bertugas dalam pendistribusian STB.
"Seluruh proses pelaksanaan ASO merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. KPI atau KPID sifatnya hanya membantu saja, seperti melakukan sosialisasi. Distribusi STB itu tanggung jawab pemerintah, dari mulai pendataan sampai penyaluran semuanya kerja pemerintah," ujarnya.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
KPID Sumut
Set Top Box
Kota Medan
Sumatera Utara
Analog Switch Off
masyarakat miskin
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPID-Sumut-Set-Top-Box.jpg)