Pemko Medan
Sejak Dibukanya Layanan Pengaduan Gangguan LPJU, Dishub Medan Sudah Terima 300 Laporan dari Warga
Layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang telah dibuka Dishub Medan mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang telah dibuka Dishub Medan mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat.
Terbukti sejak 9 - 12 Januari, Dishub Medan telah menerima lebih dari 300 pengaduan layanan gangguan LPJU.
Hal ini dikatakan Kadis Perhubungan, Iswar, diwakili Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Dishub Medan, Gultom R Parlin.
"Total sekitar 4 hari terakhir, yaitu sejak Senin sampai Kamis kemarin, kita sudah menerima sekitar 300an pengaduan. Baik itu dari nomor call centre atau WA di nomor 0813-9600-0934 maupun melalui google form di http://bit.ly/lpjumedan," kata Gultom, Jumat (13/1/2023).
Meski begitu, terang Gultom, angka itu bukanlah jumlah titik LPJU yang bermasalah. Sebab untuk satu titik LPJU yang bermasalah, pelapor kerap lebih dari satu orang.
Bahkan berdasarkan data yang ada, satu titik LPJU yang bermasalah bisa dilaporkan oleh lebih dari 5 atau 6 pelapor.
"Misalnya ada LPJU mati di salah satu gang atau ruas jalan, itu kebanyakan yang melapor lebih dari satu orang, bahkan rata-rata lebih dari 5 atau 6 orang pelapor. Misalnya LPJU di depan rumah kita mati, itu bukan hanya kita yang menggunakan layanan pengaduan ini, tapi tetangga sekitar rumah kita juga turut melaporkannya," terangnya.
Atas respon yang baik dari masyarakat Kota Medan itu, Dishub Medan pun telah berupaya untuk segera menuntaskan semua titik LPJU yang bermasalah.
"Hampir semua sudah dapat teratasi. Untuk warga yang LPJU nya mengalami gangguan dan sudah melaporkannya namun belum dituntaskan, kita harap bersabar, sebab pengelolaan LPJU di Dishub Medan baru dalam masa peralihan dari OPD sebelumnya. Sesegera mungkin akan kita tuntaskan," pungkasnya.
Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.
*
| Kebijakan WFA Untuk ASN, Pemko Medan Masih Tunggu SE dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK Di Parkiran Taman Cadika |
|
|---|
| Pengerjaan Underpass HM Yamin Baru Selesai 50 Persen, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun ini |
|
|---|
| Pemko Medan Buka Peluang WNA Singapore untuk Berinvestasi di Medan |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Medan Ingin Pelaku Usaha Dipermudah, Berinvestasi Melalui Manfaat Digitalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14122022_PEMBANGUNAN-INFRASTRUKTUR_ABDAN-SYAKURO-8.jpg)