Sidang Ferdy Sambo

Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Yosua, Kuat Maruf Ajukan Keberatan, Merasa Tak Bersalah

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara membuat kuasa hukumnya tidak terima. Kuasa hukum Kuat Maruf Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan 8 tahun penjara

HO
Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara membuat kuasa hukumnya tidak terima. Kuasa hukum Kuat Maruf Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan cukup berat.

Menurut Irwan, Kuat Maruf tidak bersalah.

"Karena sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat," ungkap Irwan saat ditemui setelah sidang tuntutan Kuat Maruf hari ini, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (16/1/2023).

Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023), JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Maka dari itu, JPU meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Fantastis, Kasus Penggelapan Pajak di Bapenda Deliserdang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Baca juga: RESMI Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Respons Kuat Maruf Menangis hingga Tertunduk Lesu

Akan Sampaikan 3 Hal Ini Ketika Pledoi

Dari beberapa tuntutan-tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang tuntutan hari ini, Irwan sebagai Kuasa Hukum Kuat Maruf merasa perlu menyampaikan beberapa hal, rinciannya sebagai berikut:

1. Soal fakta-fakta persidangan

Dari fakta-fakta persidangan, menurut Irwan ada hal yang tidak bisa menggambarkan tentang pengetahuan Kuat Maruf terkait dengan pengamanan senjata oleh Ricky Rizal.

2. Soal Ferdy Sambo yang ceritakan kejadian di Magelang ke Kuat Maruf

Berkaitan dengan konfirmasi yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf terakit dengan peristiwa di Magelang, kata Irwan itu tidak pernah disampaikan oleh saksi selama di persidangan.

3. Soal Kuat Maruf yang menutup pintu dan jendela di rumah Ferdy Sambo

Berkaitan dengan pernyataan menutup pintu dan jendela Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Irwan menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali keterangan yang dijelaskan oleh saksi bahwa Kuat ditugaskan untuk menutup jendela.

Dari pernyataan-pernyataan seperti yang sudah disampaikan di atas, Irwan menyebut itu tidak ada dalam persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved