Sidang Ferdy Sambo

RESMI Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Respons Kuat Maruf Menangis hingga Tertunduk Lesu

Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

HO
Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2023 lalu.  

Amatan tribun pada live streaming Kompas.TV, wajah Kuat Maruf tertunduk lesu dan terlihat menghela nafas panjang hingga kemudian terlihat memakai masker.

Sebelum sidang dibuka, besar harapan Kuat Maruf untuk bebas dari segala hukum atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tapi, Jaksa justru menyampaikan, berdasarkan analisa fakta hukum terdapat konsekuensi yuridis dari perbuatan terdakwa Kuat Maruf sebagai syarat kesengajaan dari memorie van toelichting.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Kuat Maruf dimaksudkan untuk terjadinya peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

Baca juga: Preman Kampung yang Gebuki Sopir Lintas Medan-Ternyata Kakak Beradik

Baca juga: Link Live Streaming RANS Nusantara FC vs PSIS Semarang Saat Ini Berlangsung Bisa Disaksikan dari HP

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga merupakan bagian dari tindakan yang dirancang dan direncanakan oleh Ferdy Sambo.

“Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar Jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa pun menilai perbuatan yang dilakukan Kuat Maruf masuk dalam kualifikasi turut serta pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.

“Karena telah ditemukan fakta yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kerjasama yang disadari dan erat antar para turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan perbuatan atau tindakan terdakwa sebagai bahan analisa di atas merupakan suatu pelaksanaan bersama secara fisik yang mengakibatkan tidak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna,” urai Jaksa.

“Dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.”

Oleh karena itu, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah.

“Karena melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Baca juga: NGERI, Komplotan Maling Berkeliaran Bawa Celurit, Ingin Maling Motor di Masjid Helvetia

Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Rans Nusantara Vs PSIS Semarang Liga 1, Link Nonton Online via HP

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved