Sidang Ferdy Sambo

Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Yosua, Kuat Maruf Ajukan Keberatan, Merasa Tak Bersalah

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara membuat kuasa hukumnya tidak terima. Kuasa hukum Kuat Maruf Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan 8 tahun penjara

HO
Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  

Sehingga, nanti ketika pledoi pihaknya akan menjelaskan secara detail mengenai rincian yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam suatu perkara pidana.

"Karena tuntutan ini kan dasarnya dari fakta-fakta persidangan, tidak boleh ada yang lain, nah dakwaan itu kan dari berkas perkara."

"Oleh karena itu, kami juga menyampaikan bahwa dalam persidangan-persidangan yang lalu terkait dengan proses yang ada di pembuktikan itu kan direkam semua oleh media, sehingga mudah kita lihat mana yang benar dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum mana yang tidak," ungkap Irwan.

Lantaran ada beberapa hal yang perlu ditegaskan kembali menurut Irwan, salah satunya juga terkait pernyataan soal Kuat yang melihat Ferdy Sambo menembak.

Hal tersebut, Irwan tegaskan bahwa tidak pernah diungkapkan dalam persidangan.

"Nah, hal-hal seperti inilah yang saya kira perlu kita luruskan dalam pledoi nanti, supaya masyarakat juga perlu tahu bahwa ada hal-hal yang dimuat dalam tuntutan itu tidak sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca juga: KPU Asahan Pastikan Ada 1.502 Calon Anggota PPS Lulus CAT

Baca juga: Pengertian Teks Deskriptif, Tujuan dan Ciri-Ciri Teks Deskriptif

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved