Berita Sumut

Warga Langsa Ini Diringkus Polisi, Kerap Edarkan Sabu di Sebuah Warung di Besitang Langkat

Adapun identitas pelaku bernama Samsul Bahri (35) warga Gang Nelayan, Dusun Nelayan, Desa Biren Puntung, Kecamatan Langsa Barat, Langsa, Provinsi Aceh

HO/Tribun Medan
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (12/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Warung minuman yang berada di Dusun I Suka Mulia, Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat didatangi sejumlah personel Polsek Besitang.

Kedatangan personel kepolisian ini bertujuan untuk mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu asal Provinsi Aceh yang kerap melakukan transaksi di warung tersebut.

Baca juga: Baru saja Bebas dari Penjara, Pengedar Sabu ini Kembali Ditangkap POLISI

Adapun identitas pelaku bernama Samsul Bahri (35) warga Gang Nelayan, Dusun Nelayan, Desa Biren Puntung, Kecamatan Langsa Barat, Kabupaten Langsa, Provinsi Aceh. 

Pelaku diamankan pada, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

BB Sabu Warga Langsa
Barang bukti narkoba dan handphone milik pelaku bernama Samsul Bahri (35) warga Gang Nelayan, Dusun Nelayan, Desa Biren Puntung, Kecamatan Langsa Barat, Kabupaten Langsa, Provinsi Aceh. (HO/Tribun Medan)

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu maupun obat terlarang di sebuah warung minuman di daerah  Dusun I Suka Mulia, Desa Halban, Kecamatan Besitang, Langkat," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Sabtu (14/1/2023). 

Lanjut Joko, mendapat laporan tersebut, personel Polsek Besitang mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel menemukan tempat yang dituju dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut. 

Alhasil pelaku bernama Samsul ditemukan personel saat sedang berada di dalam kamar.

Baca juga: Digerebek Polisi, Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Kusen Pintu

"Dari tangan pelaku ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram yang disimpan di dalam handphone Evercroos warna hitam milik pelaku, di mana handphone tersebut sedang di pegang pelaku di tangan kanannya," ujar Joko.

Pelaku dan barang bukti yang ditemukan saat ini sudah diamankan di Polsek Besitang guna proses lebih lanjut.

"Sementara, perkaranya telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat," tutup Joko.

(cr23/tribun-medan.com)


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved