Penangkapan Pengedar Sabu
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Kusen Pintu
Polres Langkat menangkap pengedar sabu bernama Dian Ariwinata di kediamannya yang berada di Dusun Rakyat Rejo
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat menggerebek kediaman pengedar sabu bernama Dian Ariwinata (31) di Dusun Rakyat Rejo, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Penggerebekan dilakukan petugas pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB.,
"Penangkapan bermula dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Rakyat Rejo, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Wanita Pengedar Sabu Asal Medan Diringkus Polisi di Jalan Pala Tebing Tinggi
Mendapat laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
"Personel menggeledah di kusen pintu rumah, ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Lalu personel juga menggeledah di atas pintu dan menemukan satu kotak rokok berisikan lima bungkus plastik bening berisikan sabu," ujar Joko.
Dari keenam bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu itu, beratnya 1,39 gram.
Baca juga: Berondok di Gubuk Kosong, Pengedar Sabu Pasrah Diringkus Polisi
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Pelaku Dian Ariwinata mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, yang ia gunakan untuk dijual kembali. Dan pelaku mengatakan, jika sabu dibeli dari bandar berinisial EH yang masih dalam pengembangan," ujar Joko.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengedar-sabu-Dian.jpg)