News Video
Baru saja Bebas dari Penjara, Pengedar Sabu ini Kembali Ditangkap POLISI
Baru dua minggu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Binjai, seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali diringkus polisi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Baru dua minggu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Binjai, seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali diringkus polisi.
Adapun identitas pelaku bernama Rian yang diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di lahan pekuburan China, tepatnya di Dusun Cinta Dapat, Gang Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Rian diamankan tak sendirian, ia diamankan polisi bersama rekannya bernama Andi Marianto saat sama-sama berada dilokasi yang sama.
Parahnya, menurut pengakuan para pelaku, keduanya mengedarkan narkotika jenis sabu atas kendali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Koko dan berinisial RM yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kota Binjai.
"Kita mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dikomandoi dari Lapas Kelas IIA Binjai, sehingga kita mengamankan kedua pelaku dengan cara undercover buy," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, saat menggelar press release di Polres Binjai, Sabtu (3/12/2022).
Lanjut Irvan, jika pelaku bernama Rian baru bebas dari Lapas Kelas IIA Binjai, sejak dua minggu yang lalu.
"Jadi pelaku Rian sudah melakukan pengedaran sabu ini sejak dirinya bebas dari lapas. Dan kedua pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selesai, Dan Kecamatan Binjai Barat," ujar Irvan.
"Kita akan melakukan konfrontir dengan Kedua pelaku, dan kita akan melakukan pendalaman untuk mengamankan pelaku yang mengendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Binjai," sambungnya.
Sementara itu, pelaku Rian yang diwanwancarai awak media mengatakan, karena masalah ekonomi sehingga ia nekat mengedarkan sabu.
"Sebelumnya saya sudah empat tahun di penjara, dan saya juga baru keluar. Karena masalah ekonomi sehingga saat melakukannya," ujar Rian.
Sedangkan itu, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 41,70 gram, dan satu unit handphone merek Realme warna hitam.
Atas kejadian ini kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(cr23/www.tribun-medan.com).