Kapolsek Hamili Gadis Muda, 6 Kali Lakukan Hubungan Badan Terlarang, Langsung Nonaktif

Heboh Seorang wanita muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT),

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Oknum Polisi Ilustrasi Hamil Gadis Muda. 

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.

Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.

Baca juga: Lagi Musim Batal Nikah, Kali Ini Wanita Sulawesi Batal Nikah H-3, Maharnya 75 Juta Ternyata Kurang

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai ke hamilannya berusia 8 bulan.

Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas ke hamilan korban.

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.

Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 6 Kali Hubungan Badan, Kapolsek TTS Dinonaktifkan Karena Diduga Hamili Wanita Muda

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved