Kapolsek Hamili Gadis Muda, 6 Kali Lakukan Hubungan Badan Terlarang, Langsung Nonaktif

Heboh Seorang wanita muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT),

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Oknum Polisi Ilustrasi Hamil Gadis Muda. 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh Seorang wanita muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku dirinya di hamili oleh oknum kepolisian.

Bahkan, usia kandungannya sudah menginjak 8 bulan.

Iapun menceritakan kronologi kejadiannya saat itu.

Kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RB dinonaktifkan setelah dilaporkan menghamili seorang wanita berinisial IB (22).

Baca juga: Keistimewaan Surat Al Mulk, Luar Biasa Pahalanya Dijelaskan Hadist Nabi Muhammad

Baca juga: Bayi 8 Bulan Dibunuh Ayah Biadab, Jenazah Anaknya Dikubur Setengah Badan dekat Tambak Udang


 
RB diduga tidak bertanggung jawab setelah meng hamili korban. Saat ini usia kandungan korban menginjak 8 bulan.

Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.

Baca juga: Surat Waqiah, Terkenal Doa Penarik Rezeki Melimpah, Miliki 10 Keistimewaan


Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan Kapolsek RB dinonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan.

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan."

"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," terangnya dikutip dari PosKupang.com.

Baca juga: Surat Waqiah, Terkenal Doa Penarik Rezeki Melimpah, Miliki 10 Keistimewaan


Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti meskipun terlapor merupakan oknum polisi.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," paparnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.

Korban Membuat Laporan

Baca juga: Pekerjaan Ferry Irawan Sebelum Nikahi Venna Melinda, Mantan Istri Ungkap Harta Ayah Tiri Verrell

 
Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).

Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.

Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.

Baca juga: Lagi Musim Batal Nikah, Kali Ini Wanita Sulawesi Batal Nikah H-3, Maharnya 75 Juta Ternyata Kurang

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai ke hamilannya berusia 8 bulan.

Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas ke hamilan korban.

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.

Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 6 Kali Hubungan Badan, Kapolsek TTS Dinonaktifkan Karena Diduga Hamili Wanita Muda

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved