Pembunuhan

Sadis dan Bengis, Panihonan Siregar Bunuh Sang Tante, Lalu Dibiarkan Membusuk di Ladang

Petugas Polres Tapsel akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan petani wanita di Kabupaten Padang Lawas Utara

Editor: Array A Argus
HO
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat menginterogasi Panihonan Siregar (40) pelaku pembunuhan tantenya sendiri, Selasa (10/1/2023). Pelaku mengaku membunuh karena sakit hati tak diizinkan mengelola lahan kosong milik korban. 

Saat ditemukan, jenazah korban sudah membusuk.

Baca juga: WANITA Bertato Kupu-kupu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap 1 WNA, Mobil Mewah-Jam Rolex Korban Ada di Bali

Bagian tubuhnya sudah dipenuhi belatung dan mengeluarkan aroma tidak sedap.

Atas temuan itu, saksi pun melapor pada pihak desa, yang kemudian diteruskan pada polisi.

Begitu menerima laporan ada temuan mayat wanita tewas membusuk, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar lantas memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi turun ke lokasi kejadian.

Baca juga: Kronologi Siswi SMA Lidya Sitinjak Dibunuh Sang Kekasih, Riza (25), Merupakan Residivis Narkoba

Untuk menjangkau lokasi, polisi harus menempuh perjalanan selama tiga jam.

Lokasi jalan yang buruk menyulitkan petugas lekas sampai di tempat penemuan mayat.

Berusaha melarikan diri

Setelah jenazah korban ditemukan, pelaku Panihonan Siregar mulai panik.

Ia pun berniat untuk melarikan diri dari Desa Dolok Sae.

“Tersangka kami tangkap saat menaiki mobil angkutan jurusan Ulu Batang Pane – Gunung Tua, tepatnya pada saat mobil angkutan tersebut melintas di Desa Naga Rundeng Padang Lawas Utara,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni.

Baca juga: Putri Napitupulu, Mahasiswi Cantik yang Tewas Bersama Renaldi Nainggolan Dimakamkan tanpa Acara Adat

Usai ditangkap, pelaku pun mengakui semua perbuatannya.

Ia nekat membunuh tantenya itu karena merasa sakit hati.

"Pelaku kami sangkakan atas Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun subsidair Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, Jo Pasal 363 (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Imam.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved